Hukum & Kriminal
Tim Kuasa Hukum Kades Nono Nilai Putusan Majelis Hakim Ada Yang Salah

Memontum Mojokerto – Suhartono Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo Kabupaten Mojokerto atau yang lebih akrab di panggil Kades Nono akhirnya divonis hukuman 2 bulan dan denda Rp 6 juta rupiah di Pengadilan Negri Mojokerto, Kamis (13/12/2018). Kasus yang menjerat Kades Nono terjadi saat dirinya menyambut kedatangan Cawapres nomor urut 2 Sandiaga Uno dengan mengerahkan sekitar 20 massa. Tindakan ini dinilai menguntungkan salah satu calon di Pilpres 2019.
Menurut informasi Kades Nono juga telah dituding membagi-bagikan uang hingga menghabiskan sekitar Rp 20 juta untuk memberi uang lelah saat kegiatan Sandiaga Uno di Wisata Air Panas Pacet.
Ketua majelis hakim, Hendra Hutabarat pada saat memimpin persidangan menyampaikan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 490 junto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Terdakwa, sebelumnya dituntut JPU hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Kades Nono. Namun di dalam vonis hakim hukuman dua bulan penjara itu tanpa ada kata-kata percobaan.
Abdul Malik, Tim Kuasa Hukum Kades Nono saat diwawancarai awak media mengatakan, Majelis hakim dalam putusan nya dihukum 2 bulan dan denda 6 juta, dirinya menilai jika dalam vonis majelis hakim ada yang salah, majelis hakim yang tanpa menyebutkan masa percobaan.
“karena semua perkara pilkada itu ada percobaannya, mungkin majelis hakim itu salah nulisnya,” ungkapnya.

Hukum & Kriminal6 tahunGarong Antar Kota Ditembak Buser Polresta Mojokerto
Pemerintahan6 tahunBupati Mojokerto Panen Raya di Kutorejo, Dibeli Pemkab, Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunSampah Medis Meningkat Bupati Imbau Terapkan PHBS
Pemerintahan6 tahunWali Kota Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS
Pemerintahan6 tahunPemkot Kerjasama dengan Perbankan Pulihkan Ekonomi
Pemerintahan6 tahunKetua DPRD Kabupaten Mojokerto, Berharap Pendemi Covid-19 Segera Berlalu
Pemerintahan6 tahunDPRD Kota Mojokerto Kawal Bansos Dampak Pandemi Covid-19, Temukan Penerima Tidak Tepat
Pemerintahan6 tahunPasar Rakyat Salah Satu Program Ekonomi Kerakyatan Pemkot Mojokerto















