Hukum & Kriminal

Pungut Biaya PRONA/PTSL Rp 600 Ribu, Oknum Kepala Desa Ditahan Polisi

Diterbitkan

-

Pungut Biaya PRONAPTSL Rp 600 Ribu, Oknum Kepala Desa Ditahan Polisi

Memontum Mojokerto – Polres Mojokerto gelar Press Realase ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Konferensi Press dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. bertempat di halaman Mapolres Mojokerto, Selasa (9/10/2018) Sekira pukul 15.00 WIB.

Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi salah satu warga Desa setempat, kemudian Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto segera menanggapi laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan biaya PRONA/PTSL tahun 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto yang menyebabkan kerugian materil sebanyak Rp.180 juta, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Selotapak bersama dengan 4 orang lainnya yang merupakan panitia PRONA.

Dalam Konferensi press Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus mengatakan, kejadian bermula pada Januari 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas mendapat surat dari BPN Kab Mojokerto bahwa masuk salah satu desa yang menjadi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Atas dasar tersebut Tersangka Tisno selaku Kades Selotapak melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga tentang biaya PRONA per PTSL sebesar Rp 600.000 per bidang tanah dengan alasan membeli patok tanah dan materai.

“Kepala Desa dan Panitia PRONA membuat kesepakatan dengan perincian untuk Kepala Desa sebesar Rp 260.000 45% sedangkan untuk panitia Rp 340.000 55%,” ungkap Leo.

Advertisement

Masih kata AKBP Leo, hal tersebut tidak dijelaskan kepada warga tentang uraian kebutuhan biaya sebesar Rp 600.000 tersebut sehingga warga setuju dan menyetor uang tersebut kepada bandara panitia dan terkumpul sejumlah Rp 180.000.000 di rekening tersangka Tisno, sedangkan sisanya sebesar 55% diberikan berupa honor kepada panitia yang berjumlah 4 orang.

“Untuk tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang antara lain Tisno selaku Kepala Desa Selotapak, Lanaroe selaku Ketua Panitia, Isnan selaku Wakil Ketua Panitia, Muslik selaku Bendahara Desa dan Slamet. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah buku tulis, 1 buah buku rekening atas nama tersangka T, 3 slip setoran asli Bank BRI ke rekening tersangka Tisno, 3 lembar kwitansi asli penyerahan uang tunai dan 5 lembar bukti pembelian materai dan patok,” terang AKBP Leo

Para pelaku terbukti telah melanggar pasal 12 (e) dan pasal 11 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pasal 12 (e) hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pasal 11 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.(den/gan/yan)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas