Hukum & Kriminal
Pungut Biaya PRONA/PTSL Rp 600 Ribu, Oknum Kepala Desa Ditahan Polisi
Memontum Mojokerto – Polres Mojokerto gelar Press Realase ungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto, Konferensi Press dipimpin langsung oleh Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH. bertempat di halaman Mapolres Mojokerto, Selasa (9/10/2018) Sekira pukul 15.00 WIB.
Kasus tersebut terungkap berawal dari informasi salah satu warga Desa setempat, kemudian Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto segera menanggapi laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan biaya PRONA/PTSL tahun 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto yang menyebabkan kerugian materil sebanyak Rp.180 juta, yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Selotapak bersama dengan 4 orang lainnya yang merupakan panitia PRONA.
Dalam Konferensi press Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus mengatakan, kejadian bermula pada Januari 2017 Desa Selotapak Kecamatan Trawas mendapat surat dari BPN Kab Mojokerto bahwa masuk salah satu desa yang menjadi peserta PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Atas dasar tersebut Tersangka Tisno selaku Kades Selotapak melaksanakan sosialisasi kepada seluruh warga tentang biaya PRONA per PTSL sebesar Rp 600.000 per bidang tanah dengan alasan membeli patok tanah dan materai.
“Kepala Desa dan Panitia PRONA membuat kesepakatan dengan perincian untuk Kepala Desa sebesar Rp 260.000 45% sedangkan untuk panitia Rp 340.000 55%,” ungkap Leo.
Masih kata AKBP Leo, hal tersebut tidak dijelaskan kepada warga tentang uraian kebutuhan biaya sebesar Rp 600.000 tersebut sehingga warga setuju dan menyetor uang tersebut kepada bandara panitia dan terkumpul sejumlah Rp 180.000.000 di rekening tersangka Tisno, sedangkan sisanya sebesar 55% diberikan berupa honor kepada panitia yang berjumlah 4 orang.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 5 orang antara lain Tisno selaku Kepala Desa Selotapak, Lanaroe selaku Ketua Panitia, Isnan selaku Wakil Ketua Panitia, Muslik selaku Bendahara Desa dan Slamet. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 buah buku tulis, 1 buah buku rekening atas nama tersangka T, 3 slip setoran asli Bank BRI ke rekening tersangka Tisno, 3 lembar kwitansi asli penyerahan uang tunai dan 5 lembar bukti pembelian materai dan patok,” terang AKBP Leo
Para pelaku terbukti telah melanggar pasal 12 (e) dan pasal 11 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman pasal 12 (e) hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan pasal 11 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun. Jo pasal 55 KUHP Jo pasal 56 KUHP.(den/gan/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Mojokerto Panen Raya di Kutorejo, Dibeli Pemkab, Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Garong Antar Kota Ditembak Buser Polresta Mojokerto
- Pemerintahan4 tahun
Pemkot Kerjasama dengan Perbankan Pulihkan Ekonomi
- Pemerintahan5 tahun
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Berharap Pendemi Covid-19 Segera Berlalu
- Pemerintahan5 tahun
DPRD Kota Mojokerto Kawal Bansos Dampak Pandemi Covid-19, Temukan Penerima Tidak Tepat
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Rakyat Salah Satu Program Ekonomi Kerakyatan Pemkot Mojokerto
- Pemerintahan4 tahun
Sampah Medis Meningkat Bupati Imbau Terapkan PHBS
- Pemerintahan5 tahun
Penyaluran KKS di Kabupaten Mojokerto, KPM Penerima Meningkat 50 Ribu