Mojokerto
Pemkab Mojokerto Gandeng Badan Bank Tanah Terkait Pemanfaatan Tanah Terlantar

Memontum Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di bawah kepemimpinan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, terus berupaya mengoptimalkan pembangunan pada segala bidang. Kali ini, Pemkab Mojokerto bersama Badan Bank Tanah melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama yang digelar, Jumat (24/04/2026) tadi.
Bupati Muhammad Al Barra mengatakan bahwa Pemkab Mojokerto saat ini tengah mengusahakan hak pengelolaan atas tanah terlantar yang tersimpan pada Badan Bank Tanah, sebagai tanah negara. Penandatanganan dengan Bank Tanah, bertujuan supaya status kepemilikan dan penggunaan tanah terlantar yang dimaksud, agar memiliki dasar hukum yang jelas dan pasti.
“Tujuan kesepakatan bersama ini, adalah mewujudkan kerja sama secara optimal dan komprehensif dalam bidang pertanahan, serta mengatur kewenangan para pihak guna mewujudkan kepastian hukum penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan tanah negara,” jelas Bupati Mojokerto, saat kegiatan di Smartroom Satya Bina Karya (SBK).
Gus Bupati-sapaan Bupati Mojokerto juga mengatakan, bahwa tanah terlantar yang rencananya akan dikelola oleh Pemkab Mojokerto, adalah dua bidang tanah di Desa Kepuhanyar dan Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar. Tentunya, seperti yang dijelaskan di awal, tujuan pengelolaan tanah terlantar adalah demi mengoptimalkan pembangunan daerah, khususnya pada hal pelayanan masyarakat.
Baca juga :
“Besar harapan kami, hal ini dapat diberikan hak pengelolaan tanah atas tanah terlantar yang tersimpan di Bank Tanah yang berlokasi di Desa Kepuhanyar dan Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, pengelolaan tanah dimaksud untuk pelayanan publik dan pengembangan wilayah,” urainya.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, turut berharap agar sinergitas yang telah dijalin antara Pemkab Mojokerto dan Badan Bank Tanah ini bisa berjalan dengan baik. Dirinya juga mengatakan pandangannya, agar sinergitas yang disepakati oleh kedua pihak bisa benar-benar memberikan dampak yang baik pula bagi masyarakat Bumi Majapahit.
“Saya berharap, kerja sama ini dapat dilaksanakan secara efektif dengan koordinasi yang baik dan komitmen yang kuat sehingga mampu menghasilkan pengelolaan tanah yang lebih produktif dan memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Mojokerto,” kata Hakiki Sudrajat.
Adapun Penandatanganan Kesepakatan antara Pemkab Mojokerto dan Bank Tanah, membuahkan sembilan komitmen kerja sama. Secara ringkas, dapat diketahui bahwa ruang lingkup kesepakatan ini mencakup inventarisasi, perencanaan dan optimalisasi potensi tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Hal ini, untuk menjamin pengamanan aset negara, yang difokuskan pada penyusunan rencana pengelolaan bagi kepentingan umum, pembangunan ekonomi, serta reforma agraria melalui koordinasi teknis dan peningkatan kapasitas SDM. (kom/puj/gie)

Hukum & Kriminal6 tahunGarong Antar Kota Ditembak Buser Polresta Mojokerto
Pemerintahan6 tahunBupati Mojokerto Panen Raya di Kutorejo, Dibeli Pemkab, Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunSampah Medis Meningkat Bupati Imbau Terapkan PHBS
Pemerintahan6 tahunWali Kota Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS
Pemerintahan6 tahunPemkot Kerjasama dengan Perbankan Pulihkan Ekonomi
Pemerintahan6 tahunKetua DPRD Kabupaten Mojokerto, Berharap Pendemi Covid-19 Segera Berlalu
Pemerintahan6 tahunDPRD Kota Mojokerto Kawal Bansos Dampak Pandemi Covid-19, Temukan Penerima Tidak Tepat
Pemerintahan6 tahunPasar Rakyat Salah Satu Program Ekonomi Kerakyatan Pemkot Mojokerto















