Hukum & Kriminal
TNI Gadungan Palak Sopir Truk di Mojokerto
Memontum Mojokerto – Telah terjadi pemalakan yang dilakukan oleh TNI Gadungan dengan alasan Distribusi keamanan kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 09.45 Wib di depan Mess PT Pakerin Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, tersangka berpakaian Dinas PDL Loreng meminta Distribusi keamanan kepada Sopir Truck.
Menurut info yang dihimpun sekitar pukul 09 45 wib Truck Nopol (xxxx) perjalanan dari arah Ngoro menuju ke Prambon Sidoarjo kemudian tepat di depan Mess PT Pakerin Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto di hentikan oleh tersangka berpakaian Dinas Pdl loreng. korban (sopir) tersebut di mintai uang dengan alasan untuk Distribusi keamanan. kebetulan saat itu Sertu Adi Kusuma W. Anggota Kodim 0815/11 Koramil Pungging dan Brigadir Irfan Hari Cahyono anggota Polsek Mojosari ketika perjalanan pulang, melihat ada truk yang di berhentikan oleh mobil avanza silver Nopol S 1850 NG kemudian menanyai supir truk tersebut dengan nopol (xxxx), sopir tersebut menjelaskan bahwa dia dimintai tentara uang sebesar 100.000 untuk distribusi keamanan.
Setelah mendengar keterangan dari sopir truck Sertu Adi Kusuma W. Anggota Kodim 0815/11 Koramil Pungging dan Brigadir Irfan Hari Cahyono anggota Polsek Mojosari melakukan pengejaran menggunakan mobil ke arah Desa Cangkring Turi Kecamatan Prambon tepat di belok’an warung Nasi Mina Mobil tersangka langsung di potong dan kemudian Sertu Adi Kusuma menghubungi Batuud Koramil Prambon Pelda Supriyono guna meminta bantuan kemudian 2 Anggota Koramil Prambon Serma Suhartono dan Sertu Achmad Dede datang untuk membantu penangkapan.
Tersangka di tangkap kemudian di amankan menuju Koramil Prambon, setelah di lakukan interogasi dan penyelidikan kemudian di ketahui tersangka merupakan pecatan TNI th 2012 ( Arhanudse Gedangan Sda) lebih lanjut lagi tersangka di serahkan ke polsek prambon.
Diketahui identitas tersangka bernama Heri Pahlawan (40) warga Desa Gunung gedangan Kecamata Magersari Kota Mojokerto. Untuk saat ini barang Bukti yang di amankan di Polsek Prambon. 1 unit Mobil Avansa Silver Nopol S 1850 NG. beserta 4 plat palsu di temukan di dalam mobil Nopol ( S 1536 SD) ( AG 1907 VK) – merubah bulan dan tahun ( S 1536 SD) ( AG 1907), 1 Stel Seragam PDL loreng Malvines, Uang Sebesar Rp 100, 000,-
Namun karena TKP memasuki wilayah hukum Mojokerto selanjutnya Polsek prambon menyerahkan proses hukum ke Polres Mojokerto. (den/gan/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Mojokerto Panen Raya di Kutorejo, Dibeli Pemkab, Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Garong Antar Kota Ditembak Buser Polresta Mojokerto
- Pemerintahan4 tahun
Pemkot Kerjasama dengan Perbankan Pulihkan Ekonomi
- Pemerintahan5 tahun
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Berharap Pendemi Covid-19 Segera Berlalu
- Pemerintahan5 tahun
DPRD Kota Mojokerto Kawal Bansos Dampak Pandemi Covid-19, Temukan Penerima Tidak Tepat
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Rakyat Salah Satu Program Ekonomi Kerakyatan Pemkot Mojokerto
- Pemerintahan4 tahun
Sampah Medis Meningkat Bupati Imbau Terapkan PHBS
- Pemerintahan5 tahun
Penyaluran KKS di Kabupaten Mojokerto, KPM Penerima Meningkat 50 Ribu