Hukum & Kriminal

TNI Gadungan Palak Sopir Truk di Mojokerto

Diterbitkan

-

TNI Gadungan Palak Sopir Truk di Mojokerto

Memontum Mojokerto – Telah terjadi pemalakan yang dilakukan oleh TNI Gadungan dengan alasan Distribusi keamanan kejadian pada hari Kamis tanggal 28 Juni 2018 sekitar pukul 09.45 Wib di depan Mess PT Pakerin Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, tersangka berpakaian Dinas PDL Loreng meminta Distribusi keamanan kepada Sopir Truck.

Menurut info yang dihimpun sekitar pukul 09 45 wib Truck Nopol (xxxx) perjalanan dari arah Ngoro menuju ke Prambon Sidoarjo kemudian tepat di depan Mess PT Pakerin Desa Ngimbangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto di hentikan oleh tersangka berpakaian Dinas Pdl loreng. korban (sopir) tersebut di mintai uang dengan alasan untuk Distribusi keamanan. kebetulan saat itu Sertu Adi Kusuma W. Anggota Kodim 0815/11 Koramil Pungging dan Brigadir Irfan Hari Cahyono anggota Polsek Mojosari ketika perjalanan pulang, melihat ada truk yang di berhentikan oleh mobil avanza silver Nopol S 1850 NG kemudian menanyai supir truk tersebut dengan nopol (xxxx), sopir tersebut menjelaskan bahwa dia dimintai tentara uang sebesar 100.000 untuk distribusi keamanan.

Setelah mendengar keterangan dari sopir truck Sertu Adi Kusuma W. Anggota Kodim 0815/11 Koramil Pungging dan Brigadir Irfan Hari Cahyono anggota Polsek Mojosari melakukan pengejaran menggunakan mobil ke arah Desa Cangkring Turi Kecamatan Prambon tepat di belok’an warung Nasi Mina Mobil tersangka langsung di potong dan kemudian Sertu Adi Kusuma menghubungi Batuud Koramil Prambon Pelda Supriyono guna meminta bantuan kemudian 2 Anggota Koramil Prambon Serma Suhartono dan Sertu Achmad Dede datang untuk membantu penangkapan.

Tersangka di tangkap kemudian di amankan menuju Koramil Prambon, setelah di lakukan interogasi dan penyelidikan kemudian di ketahui tersangka merupakan pecatan TNI th 2012 ( Arhanudse Gedangan Sda) lebih lanjut lagi tersangka di serahkan ke polsek prambon.

Advertisement

Diketahui identitas tersangka bernama Heri Pahlawan (40) warga Desa Gunung gedangan Kecamata Magersari Kota Mojokerto. Untuk saat ini barang Bukti yang di amankan di Polsek Prambon. 1 unit Mobil Avansa Silver Nopol S 1850 NG. beserta 4 plat palsu di temukan di dalam mobil Nopol ( S 1536 SD) ( AG 1907 VK) – merubah bulan dan tahun ( S 1536 SD) ( AG 1907), 1 Stel Seragam PDL loreng Malvines, Uang Sebesar Rp 100, 000,-

Namun karena TKP memasuki wilayah hukum Mojokerto selanjutnya Polsek prambon menyerahkan proses hukum ke Polres Mojokerto. (den/gan/yan)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas