Hukum & Kriminal
Bayi Usia 8 Bulan Dimasukkan Jok Motor Hingga Tewas
Lanjut Kapolres, setelah sampai di puskesmas gayaman bayi tersebut diberikan pertolongan oleh bidan dan di rujuk ke rumah sakit Gatoel Mojokerto, setelah diperiksa oleh Dokter dan ternyata bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 77 a ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 milyar,” pungkasnya.
Sementara barang bukti yang di amankan baju kedua pelaku yang terkena bercak bayi, satu unit sepeda motor N-Max, dua kaos untuk membungkus bayi warna biru dan hijau, satu HP merk Xiomi, satu lembar bungkus obat penggugur kandungan berisi 4 tablet.(den/gan/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Mojokerto Panen Raya di Kutorejo, Dibeli Pemkab, Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Garong Antar Kota Ditembak Buser Polresta Mojokerto
- Pemerintahan4 tahun
Pemkot Kerjasama dengan Perbankan Pulihkan Ekonomi
- Pemerintahan5 tahun
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Berharap Pendemi Covid-19 Segera Berlalu
- Pemerintahan5 tahun
DPRD Kota Mojokerto Kawal Bansos Dampak Pandemi Covid-19, Temukan Penerima Tidak Tepat
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Rakyat Salah Satu Program Ekonomi Kerakyatan Pemkot Mojokerto
- Pemerintahan4 tahun
Sampah Medis Meningkat Bupati Imbau Terapkan PHBS
- Pemerintahan5 tahun
Penyaluran KKS di Kabupaten Mojokerto, KPM Penerima Meningkat 50 Ribu