Hukum & Kriminal
Bayi Usia 8 Bulan Dimasukkan Jok Motor Hingga Tewas

Lanjut Kapolres, setelah sampai di puskesmas gayaman bayi tersebut diberikan pertolongan oleh bidan dan di rujuk ke rumah sakit Gatoel Mojokerto, setelah diperiksa oleh Dokter dan ternyata bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 77 a ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 1 milyar,” pungkasnya.
Sementara barang bukti yang di amankan baju kedua pelaku yang terkena bercak bayi, satu unit sepeda motor N-Max, dua kaos untuk membungkus bayi warna biru dan hijau, satu HP merk Xiomi, satu lembar bungkus obat penggugur kandungan berisi 4 tablet.(den/gan/yan)

Hukum & Kriminal6 tahunGarong Antar Kota Ditembak Buser Polresta Mojokerto
Pemerintahan6 tahunBupati Mojokerto Panen Raya di Kutorejo, Dibeli Pemkab, Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Covid-19
Pemerintahan6 tahunSampah Medis Meningkat Bupati Imbau Terapkan PHBS
Pemerintahan6 tahunWali Kota Penuhi Kelengkapan Modal Inbreng BPRS
Pemerintahan6 tahunPemkot Kerjasama dengan Perbankan Pulihkan Ekonomi
Pemerintahan6 tahunKetua DPRD Kabupaten Mojokerto, Berharap Pendemi Covid-19 Segera Berlalu
Pemerintahan6 tahunDPRD Kota Mojokerto Kawal Bansos Dampak Pandemi Covid-19, Temukan Penerima Tidak Tepat
Pemerintahan6 tahunPasar Rakyat Salah Satu Program Ekonomi Kerakyatan Pemkot Mojokerto















