Hukum & Kriminal
Bejat, Pemuda asal Mojokerto Cabuli Anak Usia Tujuh Tahun
Memontum Mojokerto – Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap dan menakap pemuda yang tega mencabuli anak Perempuan yang masih umur 7 tahun, hal ini disampaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono SH SIK MSC (Eng), dalam Konferensi pers yang digelar di Aula Prabu Hayam Wuruk Polres Mojokerto Kota, Senin (29/10/2018).
Menurut informasi Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penangkapan tersangka Muh.Aris(20) pada hari Jum,at (26/10/2018) di tempat tinggalnya yang berada di Dusun Mangelo tengah Rt 03 Rw 10 Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dani Setiyono saat diwawancarai awak media mengatakan, menurut keterangan saksi kejadian pencabulan terhadap korban bunga, yang tinggal di perumahan Surodinawan Estate dilakukan oleh tersangka Muh.Aris pada hari Kamis (25/10/2018) TKP di belakang rumah kosong lingkungan perumahan Surodinawan Estate Jl.Residen II Kelurahan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
“Kejadian pencabualan tersebut bermula saat korban bermain sepeda di depan rumah kemudian korban di panggil pelaku,selanjutnya korban di bekap mulutnya agar tidak berteriak,kemudian di bopong kebelakang rumah kosong oleh tersangka,” ujarnya
Menurut hasil Pemeriksaan Satreskrim Polres Mojokerto Kota, lanjut Kapolres, tersangka mengakui perbuatannya, dan tersangka juga mengaku pernah mecabuli anak kecil di kamar mandi masjid LDII di Dusun Mangelo, Desa Sooko Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto.
“tersangka juga mengakui melakukan pencabulan sebanyak 11 kali dengan korban yang berbeda, kami juga akan mengembangkan kasus ini siapa saja 11 anak bawah umur ini yang ia cabuli,”
Kapolres juga meminta kerjasama dari masyarakat yang pernah mengetahui kasus pencabulan di wilayah mojokerto namun tersangka belum diketahui.
“Segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota siapa tau tersangkanya sama dengan yang kita amankan,” pintanya. Untuk sementara barang bukti yang diamankan, 1 buah daster anak warna merah muda, 1 buah celana dalam warna putih gambar hellow kitty, 1 unit sepeda angin warna merah muda dan 1 buah flashdisk rekaman cctv.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.(den/gan/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Bupati Mojokerto Panen Raya di Kutorejo, Dibeli Pemkab, Disalurkan ke Masyarakat Terdampak Covid-19
- Hukum & Kriminal5 tahun
Garong Antar Kota Ditembak Buser Polresta Mojokerto
- Pemerintahan4 tahun
Pemkot Kerjasama dengan Perbankan Pulihkan Ekonomi
- Pemerintahan5 tahun
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Berharap Pendemi Covid-19 Segera Berlalu
- Pemerintahan5 tahun
DPRD Kota Mojokerto Kawal Bansos Dampak Pandemi Covid-19, Temukan Penerima Tidak Tepat
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Rakyat Salah Satu Program Ekonomi Kerakyatan Pemkot Mojokerto
- Pemerintahan4 tahun
Sampah Medis Meningkat Bupati Imbau Terapkan PHBS
- Pemerintahan5 tahun
Penyaluran KKS di Kabupaten Mojokerto, KPM Penerima Meningkat 50 Ribu